Babak Baru Reksa Dana Syariah

Download PDF

Banyak Investor yang ragu berinvestasi di Pasar Modal karena adanya presepsi bahwa berinvestasi di Pasar Modal menyerupai perjudian, sehingga tidak halal. Sebenarnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menjelaskan di dalam beberapa fatwa yang sudah dikeluarkan seperti Fatwa DSN MUI yang berkaitan dengan Pedoman Pelaksanaan, Prinsip berinvestasi di Pasar Modal. Jadi, sebenarnya Investor tidak perlu merasa khawatir bahwa ada beberapa instrumen investasi di Pasar Modal yang sesuai dengan Prinsip Syariah. Kini, telah ada terobosan instrumen di dunia Investasi Syariah yakni Reksa Dana ETF (Exchange Traded Fund) Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Seperti apakah bentuk ETF yang sesuai dengan Prinsip Syariah ini?

Oleh: Putri Meika Sari

Menurut UU nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”

Pengertian secara mudahnya adalah sekumpulan dana dari Investor yang diinvestasikan dan dikelola oleh Manajer Investasi dengan menempatkan ke berbagai efek. Efek yang dimaksud adalah Saham, dan atau Obligasi, dan atau Instrumen Pasar Uang.

Pengertian Reksa Dana Syariah

Pengertian Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang dalam pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada Prinsip Syariah Islam.

Pengertian Reksa Dana Syariah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang “Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah” adalah sebagai Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan Prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai milik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi debagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.

Kriteria Efek yang sesuai dengan Syariah Islam

Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh OJK (d/h Bapepam-LK) atau Pihak yang disetujui OJK. DES merupakan panduan investasi bagi Manajer Investasi dalam menempatkan dana kelolaan Reksa Dana Syariah serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah. Manajer Investasi akan mengelola produk Reksa Dana Syariah dengan melakukan penyebaran pada efek-efek yang kegiatan usahanya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Kriteria efek yang sesuai dengan Syariah Islam sesuai dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) dibagi menjadi dua (2) kriteria sebagai berikut:

Gambar 1. Aspek Kriteria menentukan Efek yang sesuai dengan Syariah Islam

Aspek Kriteria menentukan Efek yang sesuai dengan Syariah Islam

Sumber: DSN –MUI; IPIM

Dasar Hukum Reksa Dana Syariah

Pandangan mengenai Reksa Dana Syariah yang dikutip dari Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang “Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal” yang mengikuti Kaidah Fiqih disebutkan bahwa pada dasarnya, segala bentuk mu’amalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya.

Sejarah Reksa Dana Syariah

Reksa Dana Syariah pertama di dunia diperkenalkan oleh National Commercial Bank di Saudi Arabia pada tahun 1995 dengan nama Global Trade Equity. Sementara di Indonesia, Reksa Dana Syariah pertama kali diperkenalkan pada tahun 1997 oleh PT Danareksa Investment Management dengan nama Reksa Dana Syariah Berimbang.

Saat ini, Reksa Dana Syariah sudah mulai banyak bermunculan. Dengan ini menjadikan Investor memiliki banyak pilihan berinvestasi di produk Reksa Dana yang dalam pengelolaannya sesuai dengan Syariah Islam. Terlihat pada Gambar 2. per 28 Maret 2013, sudah ada 58 produk Reksa Dana Syariah saat ini.

Gambar 2. Jumlah Reksa Dana Syariah

Jumlah Reksa Dana Syariah

Sumber: OJK

Perkembangan Reksa Dana Syariah dimulai dari tahun 2003 sampai dengan saat ini terus menunjukan angka yang positif. Terlihat dari Gambar 3. sejak tahun 2003 sampai dengan Maret 2013, Total NAB  Reksa Dana Syariah sudah mencapai Rp8.540,46 miliar yang mencerminkan pertumbuhan tahunan (CAGR) sebesar 60%.

 Gambar 3. Perkembangan Reksa Dana Syariah

Perkembangan Reksa Dana Syariah

Sumber: OJK

BABAK BARU REKSA DANA SYARIAH DI INDONESIA – REKSA DANA SYARIAH ETF

Perkenalan Reksa Dana ETF

Reksa Dana ETF merupakan Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang Unit Penyertaannya di perdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Dapat dikatakan juga bahwa Reksa Dana ETF merupakan “Reksa Dana PLUS”, yaitu penggabungan antara manfaat-manfaat yang ada pada Reksa Dana dengan fleksibilitas yang dimiliki pada Saham.

Gambar 4. Reksa Dana PLUS = Reksa Dana ETF

Reksa Dana PLUS = Reksa Dana ETF

Sumber: IPIM

Dalam Pembentukan Unit pada Reksa Dana ETF diperoleh dari kumpulan beberapa saham yang menjadi underlying Indeks Acuannya, kemudian digabungkan menjadi portofolio Unit Penyertaan Reksa Dana Premier ETF sehingga membentuk menjadi suatu “Keranjang” (basket) Unit Penyertaan Reksa Dana Premier ETF.

Gambar 5. Ilustrasi Pembentukan Unit pada Reksa Dana Premier ETF

Ilustrasi Pembentukan Unit pada Reksa Dana Premier ETF

Sumber: IPIM

Transaksi Pembelian dan Penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana ETF dapat dilakukan di 2 Pasar, yaitu:

  1. Pasar Primer

Pembelian dan Penjualan hanya dapat dilakukan melalui Dealer Partisipant (PT Indo Premier Securities). Untuk minimum pembelian di Pasar Primer sebesar 1 Basket (setara dengan 200 Lot).

  1. Pasar Sekunder

Pembelian dan Penjualan dapat dilakukan di seluruh broker manapun. Minimum pembelian di Pasar Sekunder sebesar 1 Lot.

REKSA DANA SYARIAH PREMIER ETF JII (XIJI)

Pada tanggal 16 April 2013 lalu, IPIM telah mendapatkan surat efektif dari OJK untuk Reksa Dana Syariah pertama yang melantai di Bursa Efek Indonesia yaitu Reksa Dana Syariah Premier ETF JII dengan ticker XIJI.

XIJI yang merupakan Reksa Dana Saham berbasis Indeks Saham Syariah merepresentasikan kepemilikan UP atas portofolio saham Syariah, sehingga ketentuan dalam mekanisme perdagangan ekuitas di pasar reguler BEI (Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011) juga berlaku.

Kebijakan Investasi XIJI:

–      minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar pada JII; dan

–      minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai  jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah;

XIJI bertujuan untuk memberikan Imbal Hasil yang setara dengan Indeks Acuannya, yakni Jakarta Islamic Index (JII). Rencana, XIJI akan diluncurkan pada tanggal 30 April 2013 bertempat di Gedung Bursa Efek Indonesia.

Premier ETF JII (XIJI) akan menjadi langkah mudah untuk berinvestasi di Pasar Saham Syariah bagi Investor yang mencari portofolio saham-saham yang likuid dan berkapitalisasi besar serta memenuhi prinsip Syariah di Pasar Modal.

Tinggalkan komentar